Materi Kita - Bagi setiap orang (termasuk saya) sudah tidak asing lagi dengan kata "HUKUM", karema setiap orang akan terikat dengan HUKUM, baik itu hukum negara, hukum agama, hukum adat, dan lain sebagainya. Akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui atau memahami apa sieh sebenarnya hukum itu.

Kali ini saya akan memberikan pengertian hukum menurut para ahli, yaitu :

1. Plato : Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.

2. Immanuel Kant : Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

3. Achmad Ali : Hukum adalah seperangkat norma mengenai apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak tertulis, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja : Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua atas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

5. Borst : Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia didalam kehidupan bermasyarakat, dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.

6. Mr. E.M. Meyers : Hukum adalah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan, hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuat masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

7. Prof. Dr. Van Kan : Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat suatu negara.

8. S.M. Amin : Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi, tujuannya adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

9. J.C.T. Simorangkir : Hukum adalah segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

10. Drs. E. Utrecht, S.H. : Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.

11. Leon Duguit : Hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan itu harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan rekasi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum itu sendiri.

12. Sunaryati Hatono : Hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum adalah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasayarakat.

13. Ridwan Halim : Hukum adalah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.

14. Soerso :  Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihakyang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.

15. Tullius Cicerco : Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

16. M.H. Tirtaatmidjaja : Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara dan sanksi lainnya.

17. Abdulkadir Muhammad : Hukum adalah segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

18. Abdul Wahab Khalaf : Hukum adalah tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

19. Aristoteles : Hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat, dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum

20. Karl Max : Hukum adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

Demikian artikel tentang Pengertian hukum menrut para ahli, semoga apa yang saya tulis teman-teman bisa mengambil manfaatnya.