Materi Kita - Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. 

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a. Iuran dari rakyat kepada negara
b. Pemungutannya berdasarkan undang-undang
c. Tanpa jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk atau kontraprestasi.
d. Digunakan untuk membiayai pembangunan negara.

Fungsi Pajak.

  1. Fungsi Budgetair. Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran.
  2. Fungsi Regulerend (mengatur). Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksaan (contoh : pajak tinggi untuk minuman keras mengurangi konsumsi minuman keras, dll).

Syarat-syarat Pemungutan Pajak

a. Keadilan
Pengutan pajak harus adil, sesuai dengan tujuan hukum, yaitu : Mencapai keadilan maka undang-undang dan pelaksanaan pemungutan pajak harus adil dengan memperhatikan kondisi-kondisi tertentu.
b. Syarat Yuridis
Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang untuk memberikan jaminan hukum enyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warge negara.
c. Syarat Ekonomis
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan.
d. Syarat Efisien
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
e. Syarat Sederhana
Sistem pemungutan pajak harus sederhana sehingga akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Teroi Pemungutan Pajak

a. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda. Dan hak-hak rakyatnya, pajak sebagai suatu premi asuransi.
b. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak didasarkan pada kepentingan masing-masing orang terhadap negara.
c. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua harus sama beratnya.
*Unsur obyektif, besarnya penghasilan dimiliki seseorang.
*Unsur sukyektif, besarnya kebutuhan material yang dipenuhi.
d. Teori Bakti
Rakyat harus sadar bahwa bayar pajak adalah suatu kewajiban.
e. Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Memungut pajak berarti mengambil daya beli masyarakat untuk negara. Negara akan mengembalikan dalam bentuk kesejahteraan masyarakat.

Kedudukan Hukum Pajak
Hukum dibagi mejadi 2 jenis, yaitu :
*Hukum Pidana : Mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
*Hukum Publik : Mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum publik ini dapat dirincikan menjadi : Hukum tata negara, hukum tata usaha (hukum administratif), hukum pajak

Kesimpulan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, ada 2 macam hukum pajak, yaitu :
  1. Hukum Pajak Materil, memuat norma-norma yang menerapkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subyek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
  2. Hukum Pajak Formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan.
Hukum ini memuat antara lain :
  • Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
  • Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak.
  • Kewajiban - kewajiban pajak.