Materi Kita - Sebelum saya menulis materi ini, kemarin saya sudah memberikan materi tentang "Pengertian Hukum Menurut Para Ahli", dan pada kesempatan kali ini saya akan memberikan materi tentang "Ciri-ciri Negara Hukum" yang dimana ada alasan, unsur-unsur, dan ciri-ciri Negara Hukum.

Alasan Kenapa menjadi Negara Hukum
  • Legilimiasi demokrasi
  • Tuntutan perlakuan yang sama
  • Tuntutan akal budi
  • Demi kepastian hukum
Unsur-unsur Negara Hukum Secara Umum
  • Dihargainya hak asai manusia.
  • Pemerintah dijalankan menurut perundang-undangan.
  • Munculnya pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam menjamin hak-hak.
  • Munculnya peradilan administrasi dalam mengatasi perselisihan antara rakyat dengan pemerintah.
Ciri-ciri Negara Hukum
  • Menuntut pembagian kekuasaan
  • Kekuasaan berjalan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
  • Kegiatan negara dikontrol oleh kekuasaan kehakiman efektif
  • Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
  • Adanya legalitasi dalam arti hukum.
Jadi, Negara hukum itu alat-alat negara dapat menggunakan kekuasaannya berdasarkan dalam hukum tersebut dengan cara yang terdapat dalam hukum itu sendiri.